Selasa, 28 April 2020

Konservasi Elang di Halimun Salak

Burung elang jawa (Nisoetus bortefs1) merupakan acuan lukisan Burung Garuda. Namun, kini jenis burung itu nyaris punah. Penyebab utama berkurangnya populasi burung elang jawa tersebut antara lain karena kerusakan habitat tempat hidupnya, baik karena bencana alam maupun alih fungsi hutan menjadi ladang atau perkebunan. Ada pula perilaku lain manusia yang menyebabkan populasi burung ini makin menyusut tajam, yaitu perburuan. Burung elang hasil perburuan diperjualbelikan dan dijadikan koleksi pribadi.

Oleh karena itu Indonesia berupaya melakukan usaha pelestarian. Salah satunya di Taman Nasional Gunung Salak. Namun, usaha itu juga tidak mudah dilakukan. Penyebabnya yaitu minimnya perhatian dan dukungan pembiayaan. Untuk penandaan burung, misalnya, Indonesia masih memakai metode lama, yaitu dengan memasang semacam bendera kuning di sayap. Sebagai bandingan, di Thailand, pemantauan burung sudah berbasis satelit. Sebaliknya, dalam hal pengamatan burung Indonesia masih mengandalkan pengamatan mata.
 Penyebab utama berkurangnya populasi burung elang jawa tersebut antara lain karena kerusa Konservasi Elang di Halimun Salak
Kata Sulit
Kata SulitArti
KonservasiPemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian
PopulasiJumlah penghuni, baik manusia maupun makhluk hidup lainnya pada suatu satuan ruang/daerah tertentu
HabitatTempat hidup organisme tertentu; tempat hidup yang alami (bagi tumbuhan dan hewan); lingkungan kehidupan asli;
KoleksiKumpulan benda/barang yang sering dikaitkan dengan minat atau hobi.
MetodeCara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang ditentukan.
SatelitSatelit adalah benda yang mengorbit benda lain dengan periode revolusi dan rotasi tertentu. Ada dua jenis satelit yakni satelit alam dan satelit buatan.

Dampak Kegiatan Manusia terhadap Elang Jawa
Aktivitas manusia adalah penyebab penurunan populasi hewan yang berujung kepunahan. Manusia mempercepat kepunahan sehingga hewan tak punya waktu untuk menyesuaikan diri. Beberapa aktivitas manusia yang dapat mengganggu kelestarian Elang Jawa antara lain sebagai berikut.
  • Pembangunan Pemukiman. Semakin besar jumlah penduduk semakin luas lahan yang digunakan untuk tempat tinggal. Penggunaan lahan hutan untuk perumahan membuat makin sedikitnya area hutan yang merupakan habitat hewan.
  • Perburuan dan penangkapan hewan liar berlebihan juga menyebabkan kepunahan hewan tertentu. Perburuan liar adalah pengambilan hewan dan tanaman liar secara tidak sah, perburuan liar merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan hukum perburuan.
  • Perdagangan Satwa Liar juga menyebabkan berkurangnya populasi hewan langka. Besarnya keuntungan yang diperoleh dari perdagangan satwa liar khusunya satwa langka telah mendorong meningkatnya aktivitas perdagangan satwa. Semakin langka satwa tersebut maka harganya akan semakin mahal.
  • Pembalakan Hutan dan Kebakaran Hutan. Hutan merupakan tempat tinggal bagi sebagian besar satwa liar. Tingginya aktivitas pembalakan hutan ( pembalakan liar ) yan terjadi, telah menggangu dan merusak serta menghilangkan habitat para satwa liar tersebut. Terbakarnya hutan pada setiap musim kemarau baik yang terjadi secara alami maupun akibat aktivitas pembukaan lahan oleh manusia, sangat merusak habitat satwa liar tersebut. bahkan tak jarang satwa - satwa liar tersebut yang ikut mati terbakar.

Elang Jawa sebagai hewan yang hampir punah sudah seharusnya dilestarikan. Cara melestarikan Elang Jawa dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
  • Menyadarkan masyarakat untuk tidak berburu elang Jawa. Masyarakat biasanya masih saja memelihara Elang Jawa, atau binatang dilindungi lainnya. Mereka menangkap Elang Jawa dengan cara memburunya. Tindakan tersebut jelas sangat mengganggu kelestarian Elang Jawa.
  • Menjaga habitat Elang Jawa. Masyarakat ikut aktif dalam menyelamatkan Elang Jawa dan habitatnya. Upaya masyarakt misalnya melapor kepada pihak Kehutanan, atau Kepala Desa setempat apabila terjadi pengrusakan hutan /habitat Elang Jawa, penangkapan, pemeliharaan maupun perdagangan Elang Jawa
  • Pemerintah menerbitkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, yang secara jelas dan nyata bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan memperdagangkannya baik hidup, mati maupun bagian-bagian tubuhnya saja dinyatakan dilarang dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah.
  • Membuat Kelompok Penyelamat Elang Jawa. Masyarakat yang memelihara Elang Jawa diharapkan menyerahkannya kepada petugas Polisi Kehutanan setempat. Elang Jawa hasil dari penyerahan masyarakat tidak bisa langsung dilepaskan ke alam begitu saja melainkan harus direhabilitasi terlebih dahulu di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS).